Ammar Zoni Miliki Ganja 39 Gram, Terancam Hukuman 12 Tahun

Oleh: - 11 Juli 2017  |

Instagram

Ammar Zoni Ditangkap Polisi
Ammar Zoni Ditangkap Polisi (Liputan6.com)

Senin,10 Juli 2017, bertempat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Aryo Seto akhirnya mau mengungkapkan kronologi penangkapan artis Ammar Zoni. Suyudi mengatakan, Ammar ditangkap pada Jumat,7 Juli 2017, pukul 10.00 WIB, di rumahnya di Depok.

Saat penangkapan, sang ayah ada di lokasi menyaksikan langsung anaknya diamankan polisi. Dilokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat 39,1 gram, alat hisap, kertas linting, dan plastik bekas bungkus sabu.

Baca juga:

“Ada sudah. Ayahnya. Pada saat dilakukan penangkapan ada di tempat tersebut. “Nggak ada (narkoba jenis lain). Hanya ganja dan sabu,” terang Suyudi seperti dikutip dari Tabloidbintang.com, Selasa,11 Juli 2017.

Dari pemeriksaan sementara, Suyudi menyimpulkan Ammar termasuk pengguna baru narkoba. Ganja yang ditemukan di lokasi didapatkan Ammar dari seorang pria berinisal BT. Polisi hingga kini masih memburu BT yang merupakan bandar narkoba incaran polisi.

“Tergolong (pemakai) pemula ya. Narkoba dapat dari saudara BT yang sudah jadi target kami dalam beberapa bulan belakangan,” terangnya.

Atas kepemilikan barang haram seberat 39,1 gram tersebut, Ammar harus bersiap merasakan dinginnya jeruji besi. Ammar akan dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“AZ kami arahkan ke UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman pidana (paling lama) 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan