
Meski telah berpisah mantan pasangan suami istri Dea Mirella dan Eel Ritonga masih memelihara pertikaian di antara mereka, Dea Mirela akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil yang dituduhkan oleh mantan suminya, Eel Ritonga.
Rabu,4 Juni 2014 nanti, penyanyi 39 tahun ini akan dipanggil dan diperika penyidik dari Polresta Bekasi dengan status tersangka, sebagaimana dijelaskan oleh pengacara Eel Ritonga, Denny Lubis.
Baca juga:
“Hari Rabu pekan depan Dea bakal dimintai keterangan sebagai tersangka, itu kata penyidiknya,” kata Denny Lubis dalam jumpa pers di Perumahan Duta Harapan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/5).
Dilansir dari Tabloid Bintang, Jumat (30/5/2014), Kasus ini bermula ketika Dea Mirela menjual satu unit mobil Honda CR-V tanpa sepengetahuan dan izin dari Eel Ritongan, sementara mobil tersebut diketahui adalah warisan dari Ayah Eel.
Dari penjelasan Denny, Dea Mirela telah mengakui perbuatannya tersebut dan juga mau menunjukan kepada siapa mobil tersebut dijual.
“Penyidik sudah tahu ada di tangan siapa mobil itu. Dea sudah akui di tempat A yang jual. Kami enggak perlu lakunya berapa mobil itu. Yang penting hadirkan mobil itu,” kata Denny.
Sebagai pengacara Eel, Deeny Lubis berharap Dea Mirela dapat memenuhi panggilan penyidik penyidik dari Polresta Bekasi, agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat.