
Sinetron Unggulan SCTV Anak Langit mendapatkan sanksi penghentian tayang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI mengumumkan sanksi kepada Anak Langit itu lewat salah satu postingan terbaru di situs resminya, kpi.go.id.
Dalam pengumuman di situs resminya, KPI menyebut sanksi penghentian tayang pada sinetron Anak Langit diberikan setelah melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019.
Anak Langit dinilai telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran tersebut adalah ditampilkannya adegan kekerasan secara berulang-ulang.
“Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan “Anak Langit” SCTV tanggal 20,27-30 September dan 3-6,8, dan 10 Oktober 2019,” tulis KPI di situs reseminya.

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, Anak Langit yang merupakan program dengan klasifikasi R (Remaja) seharusnya menampilkan adegan-adegan yang sarat akan nilai pendidikan dan moral, bukan kekerasan.
Baca juga:
“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” katanya.
KPI juga menyebut durasi sanksi penghentian tayang pada Anak Langit adalah dua episode. Sayanganya tidak dijelaskan kapan sanksi itu harus dilaksanakan SCTV serta apakah artinya Anak Langit hanya tak tayang sehari.
Seperti diketahui bersama, sinetron Anak Langit dan beberapa sinetron Sinemart lain yang tayang di SCTV selama ini hadir due episode sekaligus per hari. Bila memakai standar tersebut, berarti Anak Langit hanya tak akan tayang selama sehari saja.
Sinetron Anak Langit sendiri bukan kali pertama “berurusan” dengan KPI. Pada bulan Oktober 2019 silam, sinetron yang menampilkan Stefan William dan Marcella Daryanani sebagai bintang utama itu juga mendapat teguran dari KPI.