Sinemart Didenda RCTI Rp2,6 Triliun, Leo Sutanto: Saya Bingung

Oleh: - 14 April 2017  |

Instagram

Situs Resmi Sinemart
Situs Resmi Sinemart

Kabar mengejutkan kembali datang dari jagat pertelevisian tanah air. Kepindahan rumah produksi Sinemart dari RCTI ke SCTV pada awal tahun 2017 lalu rupanya melahirkan sengketa hukum. Baru-baru ini, Sinemart diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam putusan PN Jakarta Barat tertanggal 16 Maret 2017 dengan nomor 9/PDT.G/2017.PN.JKT.BRT itu, PT Sinemart Indonesia dan pemiliknya, Leo Sutanto, diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun kepada RCTI karena dianggap telah melakukan wanprestasi.

Pengadilan juga membatalkan transaksi penjualan saham PT Sinemart ke PT Indonesia Entertainment Group, salah satu grup Emtek (SCTV). Tidak hanya itu, Sinemart dan sang bos pun diminta untuk membuat permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di sembilan media nasional.

Baca juga:

Humas Sinemart, Abdul Azis, mengaku kaget mendengar putusan PN Jakarta Barat. Menurutnya, pihak Sinemart selama ini tidak tahu menahu bahwa ada kasus hukum terkait kepindahan mereka ke SCTV. Bahkan, lanjut Azis, Leo Sutanto pun tidak tahu adanya kasus tersebut.

Azis mengklaim kepindahan Sinemart ke SCTV sudah sesuai prosedur. “Kita malah enggak tahu Mas ada ginian. Enggak ada yang tahu Mas (termasuk Pak Leo). Sudah (dipenuhi semua klausul kontrak),” ungkap Aziz sebagaimana diwartakan Tabloidbintang.com, Jumat,14 April 2017.

Sementara itu, Leo Sutanto juga mengamini pernyataan Aziz yang menyebut putusan PN Jakarta Barat itu mengejutkan. Leo kebingungan mendapati dirinya dan perusahaan miliknya tiba-tiba diberi sanksi tanpa melalui proses panggilan-panggilan resmi.

Leo enggan bekomentar lebih jauh tentang putusan itu dan memilih untuk menyerahkan semuanya ke pengacaranya. “Saya sendiri bingung Pak, enggak ada panggilan sidang sama sekali tahu-tahu ada putusan sidang. Saya sudah serahkan ke pengacara saya Pak. Saya no comment,” ujar Leo.

Apakah benar PN Jakarta Barat menjatuhkan putusan tanpa memanggil pihak-pihak terkait, seperti yang diungkapkan oleh Aziz dan Leo? Tentu menarik untuk mengikuti perkembangan kasus ini dalam beberapa hari atau minggu ke depan.

Hal menarik lainnya dari mencuatnya kasus ini adalah terkonfirmasinya Sinemart telah jadi milik SCTV (Emtek). Sebelumnya, banyak yang mengira Sinemart hanya sekadar ganti partner kerja sama dari RCTI ke SCTV, tidak ada akusisi dalam pergantian tersebut.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan