Ahmad Dhani Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian?

Oleh: - 29 November 2017  |

Instagram

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Okezone.com)

Setelah melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 silam, Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya secara resmi menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan selaku Kapolres Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil gelar perkara untuk menetapkan status Ahmad Dhani, para penyidik menilai kasus Dhani telah memenuhi unsur pidana.

“Ini sudah memenuhi unsur pidana dan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu,29 November 2017.

Lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik mantap menetapkan Dhani sebagai tersangka. “Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat hukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka,” terangnya.

Baca juga:

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Dhani agar menghadiri pemeriksaam perdana sebagai tersangkapada pada Kamis 30 November 2017 besok.

“Dan kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggilan. Jadi Kamis akan dilakukan pemanggilan,” ujar Iwan.

Adapun untuk rencana penahanan Dhani pasca ditetapkan jadi tersangka, pihak kepolisian belum mempertimbangkan akan melakukan hal tersebut, termasuk mencegah Dhani ke luar negeri. “Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan,” lanjutnya.

Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernama Jack Boyd pada Kamis,9 Maret 2017 silam. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan