KPI Hentikan Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV Terkait Hilda Vitria

Oleh: - 30 November 2018  |

Instagram

Hilda Vitria di Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV
Hilda Vitria di Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV (Youtube)

Program variety show Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) Trans TV dihentikan penayangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai Senin,3 Desember 2018 sampai Rabu,5 Desember 2018.

Konten acara di beberapa episode P3H dinilai KPI tidak pantas ditayangkan, contohnya adalah episode-episode yang membahas kasus perseteruan antara presentar tampan Kriss Hatta dengan wanita yang diakuinya sebagai istri, Hilda Vitria Khan.

Penghentian program P3H didasari oleh surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangi oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam rapat pleno KPI Pusat pada Jumat,23 November 2018.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, serta klasifikasi Remaja dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Pelanggaran-pelanggaran itu seperti komentar negatif host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda. Komisioner KPI Dewi Setyarini menyatakan P3H beberapa kali mendapat teguran sejak Februari 2018.

Baca juga:

P3H Trans TV Dihentikan KPI
P3H Trans TV Dihentikan KPI (kpi.go.id)

Selain itu, program Pagi-Pagi Pasti Happy menurut Dewi juga sering mendapat aduan dari masyarakat “Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi, dikutip dari kpi.co.id, Jumat,30 November 2018.

Masih menurut Dewi, pihaknya telah melakukan prosedur yang semestinya dalam proses penghentian penayangan Pagi-Pagi Pasti Happy. Prosedur yang dimaksud adalah melakukan sidang pemeriksaan dan meminta klarifikasi pada pihak Trans TV.

Dalam sidang pun telah disepakati bahwa P3H layak mendapati sanksi penghentian penayangan selama tiga hari. “Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” terangnya.

Dewi menghimbau agar Trans TV menjadikan sanksi terhadap Pagi-Pagi Pasti Happy sebagai bahan evaluasi ke depannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Dewi menegaskan program yang mengumbar aib seseorang adalah pelanggaran.

“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran,” pungkasnya.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan