KPI Peringatkan Karma Jalan Hidup Soal Adegan Suami Selingkuh

Oleh: - 22 Maret 2018  |

Instagram

Sinetron Karma Jalan Hidup ANTV
Sinetron Karma Jalan Hidup ANTV (Twitter)

Sinetron Karma The Series ANTV mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peringatan diberikan KPI kepada Karma The Series versi siang hari, atau yang di-branding ANTV dengan judul Jalan Hidup.

Dalam surat peringatan bernomor 127/K/KPI/31.2/3/2018 dengan tanggal 13 Maret 2018 itu, Karma The Series dinilai tidak patuh pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Ada dua episode Jalan Hidup yang disebut telah melanggar P3 dan SPS, yakni yang tayang pada 26 Februari 2018 atau episode perdananya, serta episode 2 Maret 2019. KPI menjelaskan secara rinci adegan mana yang tidak patuh pada P3 dan SPS.

Pada episode perdananya, KPI mendapati adegan seorang suami melontarkan kata-kata tidak pantas pada istrinya yang sedang hamil. Selain itu, pada episode tersebut juga terdapat adegan istri memergoki suaminya selingkuh.

“Seorang pria yang membentak istrinya “…aku tuh paling benci dengan orang hamil. Aku drop! Engga nafsu tau ga!” – Seorang wanita yang sedang hamil mencari suaminya namun ternyata suaminya tersebut sedang berselingkuh dengan wanita lain,” tulis KPI.

Baca juga:

Sinetron Karma Diperingatkan KPI
Sinetron Karma Diperingatkan KPI

Adapun untuk pelanggaran Jalan Hidup episode 2 Maret 2018, KPI juga menyebutkan dua adagan. Pertama adalah adegan suami mendorong istrinya yang sedang hamil, yang kedua adegan suami hampir memperkosa pembantunya sebelum ketahuan istrinya.

“Seorang pria menarik istrinya yang sedang hamil ke kamar mandi lalu mendorongnya hingga terjatuh dan pendarahan – Adegan sorang pria yang hendak memperkosa pembantunya namun dipergoki istrinya lalu pria tersebut menampar istrinya tersebut,” lanjut KPI.

Mengingat sinetron Karma The Series Jalan Hidup tayang pukul 11.45 WIB, KPI menilai adagan-adegan seperti yang telah disebutkan di atas tidak layak ditayangkan. Pasalnya, pada jam tersebut banyak penonton televisi usia anak-anak dan remaja.

“KPI Pusat menilai muatan-muatan sarat konflik rumah tangga dan adegan kekerasan tersebut tidak layak ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 ,” kata KPI.

KPI meminta ANTV untuk lebih barhati-hati lagi serta selalu berpegang pada P3 dan SPS dalam setiap tayangannya. “Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” pinta KPI.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan