Brownis ANTV Ditegur KPI Karena Lawakan Tepung Vicky Prasetyo

Oleh: - 10 Juni 2018  |

Instagram

Lawakan Tepung Vicky Prasetyo di Brownis ANTV
Lawakan Tepung Vicky Prasetyo di Brownis ANTV (Youtube)

Jumat,8 Juni 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan teguran tertulis pada program Ramadan Brownis Sahur Trans TV. KPI menegur Brownis Sahur yang tayang pada Senin,4 Juni 2018 dan Rabu,30 Mei 2018.

Dalam surat teguran bernomor 360/K/KPI/31.2/06/2018, KPI menilai Brownis Sahur episode 4 Juni 2018 dan 30 Mei 2018 telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Brownis Sahur” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WI,” tulis KPI di situs resminya, kpi.go.id.

Brownis Sahur 4 Juni 2018 menyuguhkan adegan Vicky Prasetyo mengoleskan telur dan tepung ke wajah salah satu pengisi acara lainnya. Sementara pada 30 Mei 2018 memperlihatkan penyanyi dangdut Nassar dilakban di wajah dan tangannya.

Brownis Trans TV Ditegur KPI
Brownis Trans TV Ditegur KPI (kpi.go.id)

“pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban,” terang KPI.

Baca juga:

KPI menyebut dua adegan tersebut tidak sesuai dengan norma dan kesusilaan. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran,” kata KPI.

Bermodal dua adegan yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan tersebut, KPI mantap memberikan teguran tertulis pada Brownis Sahur. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” tegas KPI.

KPI meminta Trans TV untuk senantiasa menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagai acuan dalam menayangkan program-programnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk memperhatikan dan mematuhi teguran yang telah diberikan.

“Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih,” tutup KPI.

Berita Terkait.

Tinggalkan Balasan